Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini terdiri dari 19 (sembilan belas) pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini terdiri dari 19 (sembilan belas) pasal.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH] KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2024.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp. 2.239.304.748.785,00 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.116.796.117.735,00 (dua triliyun seratus enam belas milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), yang bersumber dari:
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan scbesar Rp. 2.239.304.748.785,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh sembilan milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah), yang terdiri atas: Belanja operasi; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer.ae of
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 302.780.574.754,00 (Tiga ratus dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah), yang terdiri atas: Belanja modal tanah. Belanja modal peralatan dan mesin. Belanja modal bangunan dan gedung. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; Belanja modal aset tetap lainnya;dan
Anggaran belanja tidak terduga scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 35.134.458.505,00 (Tiga puluh lima milyar seratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus lima rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Membuka PDF…