Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang APBD Tahun 2025.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini mengatur tentang APBD Tahun 2025.
Memuat teks peraturan…
Menetapkan dan BUPATI ROKAN HILIR MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2025.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp. 2.619.533.279.824,00 yang terdiri atas pendapatan dacrah, bclanja dacrah, dan pembiayaan dacrah dengan rincian sebagai berikut: a. b. Cc, Pendapatan Dacrah Rp. 2.528.646.813.009,00 Belanja Dacrah Rp. 2.619.533.279.824,00 Defisit/Surplus Rp. (90.886.466.815,00) Pembiayaan Dacrah
Pendapatan dacrah direncanakan scbesar Rp. 2.528.646.813.009,00 (Dud Triliun Lima Ratus Dua Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Rupiah), yang bersumber dari: a. b. C. Pendapatan asli dacrah; Pendapatan transfer; dan Lain-lain pendapatan dacrah yang sah.
Pendapatan asli dacrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 338.766.400.466,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat katus Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas:
Pendapatan transfer scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 2.189.880.412.543,00 (Dua Triliun Seratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta limpat Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri atlas:
Lain-lain pendapatan dacrah yang sah scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 73.466.600.000,00 (Tujuli Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan scbesar Rp. 2.619.533.279.824,00 (Dua Triliun Enam Ratus Sembilan Belas Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), yang terdiri atas: a. b. C. d. Belanja operas}; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer.
Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.938.401.070.622,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Dua Rupiah), yang terdiri atas: Belanja pegawal; Belanja barang dan jasa; Belanja bunga; Belanja subsidi; Belanja hibah;dan
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 7 hurufc direncanakan scbesar Rp. 10.050.800.302,00 (Sepuluh Milyar Lima Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Tiga Ratus Dua Rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Membuka PDF…