Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: l. 2 3. 4 Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Bupati adalah Bupati Kabupaten Rokan Hilir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu, yang selanjutnya disingkat BPMP2T, adalah penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir. 5. Pelayanan terpadu kecamatan, yang selanjutnya disebut paten, adalah pelayanan terpadu kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rokan Hilir. 7. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Badan adalah setiap badan usaha yang berbentuk badan hukum dan tidak berbentuk badan hukum. 8. Penyelenggara warung internet adalah setiap orang/badan yang menyediakan dan/atau mengelola tempat usaha yang menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan jasa internet kepada khalayak umum dengan dipungut bayaran. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Warung internet, yang selanjutnya disebut dengan warnet, adalah tempat usaha yang menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan jasa internet kepada khalayak umum dengan dipungut bayaran. Kios game online, yang selanjutnya disebut game online, adalah tempat usaha berupa toko, kios atau sejenisnya yang menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan jasa hiburan dan permainan menggunakan internet kepada khalayak umum dengan dipungut bayaran. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan. Teknologi informasi adalah suatu . teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, megnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika dan penyimpanan. Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut. Sistem operasi open source adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source code) yang tersebar dan tersedia bebas yang pada umumnya menggunakan fasilitas komunikasi internet. Perangkat lunak adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana interaksi antara pengguna dan perangkat keras. Perangkat keras adalah peralatan fisik yang mendukung dan/atau membentuk suatu sistem komputer, meliputi peralatan input, memori, prosesor, peralatan output, peralatan penyimpanan dan peralatan komunikasi. Sistem operasi adalah perangkat lunak pada lapisan pertama yang ditempatkan pada memori komputer pada saat komputer dinyalakan. 22.Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
23.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
24.Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
25.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
26.Judi internet (internet gambling) adalah suatu kegiatan yang dengan sengaja dilakukan oleh sekelompok orang untuk menggantungkan harapan mendapatkan keuntungan dengan mempertaruhkan sesuatu yang berharga pada suatu kesempatan (chance), kemungkinan (probabilitas) melalui media internet. BAB HI MAKSUD DAN TUJUAN