1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupa- ten Pelalawan, Kabupa-ten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kabupaten Batam. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 5. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah penyelenggaraan dari rangkaian kegiatan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor lain. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir. 8. Unit pelakasana teknis instansi pelaksana, selanjutnya disebut UPT instansi pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada instansi pelaksana. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggara pemerintah di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintah dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan: Kepenghuluan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kepenghuluan dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia. Lurah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kelurahan. Penghulu adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kepenghuluan. Penduduk Kabupaten Rokan Hilir adalah setiap orang Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk secara sah serta bertempat tinggal dan menetap dalam wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. Orang Asing adalah orang bukan Warga Indonesia. Penyelenggara adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan. Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan perangkat Pemerintah Kabupaten yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan kependudukan. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitka oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstuktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pendaitaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta karakteristik anggota keluarga. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat kTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Akta Catatan Sipil adalah catatan otentik hasil pencatatan tentang peristiwa Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama, dan Perubahan status Kewarganegaraan, Pembatalan Perkawinan, dan pembatalan perceraian. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, Kelahiran, Kematian, Lahir Mati, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Pengesahan anak, Pengangkatan anak, Perubahan Nama, dan perubahan status Kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, dan pembatalan perceraian. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan di Kelurahan/ Kepenghuluan. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen Kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam, kerusyhan sosial, bertempat tinggal di daerah terpencil atau oleh sebab lain.