1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
3.Bupati adalah Bupati Rokan Hilir.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
5.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tertib dan teratur.
6.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati.
7.Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Bupati dan penghulu.
8.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan penghulu, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
9.Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan gubernur dan bupati/wali kota yang berada di Satpol PP provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan Linmas di Daerah.
10.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada dikelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas.
11.Kepala Satlinmas adalah Kepala Desa/Lurah yang memimpin penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan.
12.Anggota satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan Pelindungan Masyarakat.
13.Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas yang selanjutnya disebut Peningkatan Kapasitas adalah peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan Anggota Satlinmas.
14.Orang adalah orang perseorangan.
15.Badan adalah sekumpulan Orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah berdasarkan peraturan Daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
17.Penertiban adalah tindakan penegakan peraturan yang bersifat tindakan preventif non yustisial yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja terhadap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah atau ketertiban umum.
18.Tunjangan Berdasarkan Kondisi Kerja adalah adalah tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara pada Satuan Palisi Pamong Praja Daerah sebagai kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.
19.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
20.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Rokan Hilir.
21.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
24.Kerja Sama adalah bentuk hubungan kemitraan antara satpol PP dengan perangkat daerah atau instansi lain dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan Peraturan Daerah, termasuk pelaksanaan pegawasan, pengamanan, dan penertiban terhadap wajib pajak dan wajib retribusi.