MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN ROKAN HILIR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 02), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 diubah dengan redaksi angka dan ditambah dengan angka 11,12,13,14,15,16,17,18,19 dan 20, sehingga Pasal 1 berbunyi : “Pasal 1 Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Daerah adalah Bupati Rokan Hilir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Rokan Hilir:
5.Perusahaan Daerah adalah Perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan Persetujuan DPRD Kabupaten Rokan Hilir:
6.Bank adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir:
7.Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir,
8.Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir,
9.Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir: P ON
10.RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Daerah Bank Perkraditan Rakyat Rokan Hilir adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi yang selanjutnya di singkat RUPS.
11.Modal Daerah adalah kekayaan pemerintah daerah yang belum dipisahkan baik berwujud, uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat- surat berharga dan hak-hak lainnya.
12.Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha dengan pihak ketiga dengan prinsip yang saling menguntungkan.
13.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir yang disingkat dengan PD BPR Rokan Hilir adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir.
14.Modal Dasar adalah authorized capital yaitu jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar pemeritah daerah yang sudah mendapatkan pengesaan dari intansi yang berwenang:
15.Modal Disetor adalah paid up capital yaitu modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya,
16.Pembagian laba adalah pembagian deviden kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki atau modal yang disetorkan:
17.Cadangan Umum adalah general reserve yaitu cadagan yang dibentuk dan penyisihan laba ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan pendirian atau anggaran dasar,
18.Cadangan Tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan RUPS:
19.Dana Kesejahteraan adalah balas jasa yang diterima oleh karyawan dalam bentuk selain upah atau gaji langsung yang diperoleh dari hasil pembagian laba,
20.Jasa Produksi adalah laba bersih bank yang dibagikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang dilakukan selama setahun. . Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi : “Pasal 8 2.
(1)PD. BPR Rokan Hilir dipimpin oleh Direksi yang berjumlah sekurang- kurangnya 2 (dua) orang dan salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(2)Direksi bertanggungjawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham melalui Badan Pengawas.
(3)Antara sesama Direksi dan atau antara Direksi dan Badan Pegawas tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar, dan jika hubungan dimaksud terjadi setelah pengangkatan maka untuk melanjutkan jabatan salah satu diantaranya harus mengundurkan diri.
(4)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung pada PD. BPR Rokan Hilir atau Badan Hukum/perorangan yang diberi kredit oleh PD. BPR Rokan Hilir.
(5)Yang dapat diangkat menjadi Direksi adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Berpendidikan formal paling rendah setingkat D-3 atau sarjana muda atau telah menyelesaikan minimal 110 SKS dalam pendidikan S-1,
b.Paling sedikit 50965 (lima puluh perseratus) dari anggota Direksi memiliki pengalaman sebagai pejabat dibidang operasional perbankan paling sedikit selama 2 (dua) tahun, . Memiliki sertifikat kelulusan dari lembaga sertifikasi, . Lulus uji kemampuan dan kepatutan oleh Bank Indonesia, . Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mempunyai akhlak serta moral yang baik,
g.Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Negara,
h.Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan,
i.Sehat jasmani dan rohani, j- Umur Maksimal 56 tahun.
4.Ketentuan Pasal 13 Ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi : “Pasal 13
(1)Pengganti dan/atau perpanjangan masa jabatan anggota Direksi, calon anggota Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya.
(2)PD. BPR Rokan Hilir wajib menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat anggota Direksi yang telah disetujui Bank Indonesia paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal persetujuan Bank Indonesia. c d e f.
(3)Direksi PD. BPR Rokan Hilir diangkat oleh kepala daerah berdasarkan RUPS untuk masa jabatan selama-lamanya 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan dimaksud berakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undanganyang berlaku.