Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1, Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kabupaten Batam dan seluruh berubahannya. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17 Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupa-ten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kabupaten Batam dan seluruh berubahannya. Bupati adalah Bupati Rokan Hilir.4. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang pariwisata dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati. 5. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 6. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.7. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintahan daerah. 8. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat serta multi dimensi yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha. Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa serta fasilitas lainnya bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang selanjutnya disingkat dengan RIPPARDA adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan. Usaha daya tarik wisata adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata buatan/binaan manusia. Usaha kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. Usaha jasa transportasi wisata adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum. Usaha jasa perjalanan wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. . Usaha biro perjalanan wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. Usaha agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pernesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan. Usaha jasa makanan dan minuman adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum. Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya, berupa hotel, villa, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata. Usaha penyelenggaraan pertemuan perjalanan insentif, konferensi, dan pameran adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional. Usaha jasa informasi pariwisata adalah usaha yang menyediakan data, berita, fitur, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik. Usaha jasa konsultan pariwisata adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan. Usaha jasa pramuwisata adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata untik memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata. Usaha wisata tirta adalah usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai, danau, dan waduk. Usaha Solus Per Agua (SPA) adalah usaha perawatan yang memberikan pelayanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah- rempah, layanan makanan dan minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya Indonesia. Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya untuk umum yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku. Restoran adalah jasa usaha pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya yang berdasarkan ketentuan yang berlaku termasuk golongan usaha restoran. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. Rumah makan adalah usaha pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen/semi permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian, dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya yang berdasarkan ketentuan yang berlaku termasuk golongan usaha rumah makan seperti cafe, kantin, warung makan dan kedai. Taman rekreasi adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai fasilitas untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan, dan kebudayaan sebagai usaha pokok di kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan, minuman serta akomodasi lainnya. Kolam pemancingan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman. Gelanggang bermain mekanik/elektronik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat peralatan/mesin dan fasilitas untuk bermain ketangkasan, yang bersifat hiburan bagi anak-anak dan dewasa serta dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minuman. Panti mandi uap/sauna/spa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi uap sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman. Pusat kebugaran (Fitness dan Sport Club) adalah suatu usaha yang menyelenggarakan kegiatan olah raga dan kebugaran perorangan, kelompok/keluarga dengan menggunakan sarana olahraga serta menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman. Sanggar seni budaya tradisional adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemain untuk pendidikan ataupun pertunjukan hiburan tradisional. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam adalah usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungan yang telah ditetapkan sebagai obyek dan daya tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata budaya adalah usaha pemanfaatan seni dan budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisata. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus adalah usaha pemanfaatan sumber daya dan/atau potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata. Usaha penyediaan sarana wisata tirta adalah usaha penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana serta jasa yang berkaitan dengan kegiatan wisata tirta (dapat dilakukan di sungai, danau, dan rawa), dermaga serta fasilitas olahraga air untuk keperluan olahraga ski air, berlayar, menyelam, dan memancing. Pengawasan dan Pengandalian Kepariwisataan adalah sistem dan mekanisme pencegahan dan penanggulangan dampak negative dari kegiatan kepariwisataan.