Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 91
Lembaga terkait
Ringkasan
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Air, d. . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik1 Indonesia Tahun 1945: . Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang2. Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880):
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Pengendalian Pencemaran Air dilaksanakan berdasarkan asas: kelestarian dan keberlanjutan: keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, kehati-hatian: keadilan, kebijakan insentif dan/atau disinsentif, dan partisipatif.
Pengendalian pencemaran air dimaksudkan untuk menjaga kelestarian fungsi air dan menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.
Pengendalian pencemaran air bertujuan untuk: melindungi sumber air dari pencemaran, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia, menjaga kelestarian fungsi sumber air, menjaga kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air, memberikan kepastian hukum bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengendalian pencemaran air, dan
Ruang lingkup pengendalian dan pencemaran air yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Pengelolaan Kualitas Air, Pengendalian Pencemaran Air, Perizinan: Pemantau Kualitas Air, Penyediaan informasi, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
BAB III
Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) digunakan sebagai dasar:
Bupati wajib menolak permohonan izin lokasi yang diajukan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan apabila berdasarkan hasil analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air menunjukkan bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diajukan merupakan faktor penyebab terlewatinya daya tampung beban pencemaran air.
Membuka PDF…