Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendcsak, Pemcerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam pcraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan cara terlebih dahulu melakukan Pcrubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:(2
a.bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kcjadian luar biasa;
b.pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c.kerusakan sarana/prasarana yang dapat menggangu_ kcgiatan pelayanan publik. Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:(3)
a.kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b.belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c.pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau d.pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Dacrah dan/atau masyarakat.