menetapkan Peratauran Daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Katimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 3902), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lefnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844): 1 2. 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran Negara republik Indonesia nomor 4723): 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 Tentang Penyelenggara Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4828): 5, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Bencana: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 8. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIRN Menetapkan : dan BUPATI ROKAN HILIR MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH . "KABUPATEN ROKAN HILIR