Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupa-ten Pelalawan, Kabupa-ten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kabupaten Batam. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Rokan Hilir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pernbantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Instansi Teknis adalah instansi atau lembaga yang terkait dengan Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kabupaten rokan hilir. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas Kekeluargaan. 7. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut Kehidupan Koperasi. 8. Akta Pendirian Koperasi adalah suatu akta yang dibuat oleh para Pendiri Koperasi yang didalamnya memuat anggaran dasar Koperasi. 9. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan koperasi yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi. Koperasi Simpan Pinjam selanjutnya disebut KSP adalah Koperasi yang mempunyai kegiatan Usaha Simpan Pinjam sebagai satu-satunya Usaha yang melayani anggota. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha yang dimiliki oleh Koperasi. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat secara Sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap koperasi, usaha mikro, kecil, menengah sehinga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Koperasi melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing koperasi. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24, 25. 26. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui Bank, Koperasi dan Lembaga Keuangan bukan Bank untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan koperasi. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman koperasi oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku koperasi. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Koperasi Konsumen adalah Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non- Anggota. Koperasi Produsen adalah Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota. Koperasi Jasa adalah Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non- Anggota. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya. Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui basil dan kinerja dari penyelenggaraan kegiatan aparat Pemerintah Daerah bersama Instansi Teknis terkait lainnya dan Kamar Dagang dan Industri Daerah dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan Koperasi. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Koperasi secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundangundangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. BAB 11 LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN KOPERASI