menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksansan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeran Tahun Anggaran 2024; b. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945;oaT Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan. Kabupaten Pelalszver Kohuneton Metoan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Sink, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negzra Republik Indonesia Tahun 1999 Normor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor G1) OPPS teri Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hult, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singing: dan Keta Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 10. 11. 12. Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjacli Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Inclonesia Tehun 2023 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerinteah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20190 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Normor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6322); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Normor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Noror 1781); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilic Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Noraor ‘); N Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomer 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomar 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hiur Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilis Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 3); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR Dan BUPATI ROKAN HILIR MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAN JA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal i
(1)Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berupa laporan keuangan memuat:
a.Laporan Realisasi Anggaran;
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,;
c.Neraca;
d.Laporan Operasional;
e.Laporan Arus Kas;
f.Laporan Perubahan Ekuitas; dan ¢. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diampiri dengan laporan kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milk Daerah / Perusahaan Daerah.