1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir.
2.Bupati adalah Bupati Rokan Hilir.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Rokan Hilir.
8.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk periode 5 (lima) tahun.
10.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
11.Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik dalam rangka upaya pemenuhan hak anak untuk memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak yang diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
12.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA, adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
13.Indikator KLA adalah serangkaian variabel yang digunakan sebagai pedoman di dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan upaya pemenuhan hak anak demi terwujudnya Kabupaten/Kota layak anak.
14.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
15.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan /atau ibu angkat.
16.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
17.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
18.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
19.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
20.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
21.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, mental, seksual dan ekonomi.
22.Kepenghuluan adalah sebutan lain dari Desa.
23.Kepenghuluan Ramah Anak yang selanjutnya disebut KRA adalah kesatuan wilayah yang berbasis masyarakat tingkat RT dan RW, yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
24.Sekolah Ramah Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan pemerintah daerah dan sumber daya berbasis lembaga pendidikan dan sekolah dalam memberikan penanganan anak terutama penanganan anak dan terutama anak berhadapan dengan hukum eksploitasi penanganan yang salah penelantaran tindak kekerasan.
25.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah daerah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
26.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah lembaga koordinatif di bawah Pemerintah Daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di daerah.
27.Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
28.Dunia Usaha yang selanjutnya disebut Badan adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.