1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang persampahan.
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
7.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
8.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
9.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
10.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
11.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
12.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
13.Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan pemanfaatan kembali Sampah.
14.Pembatasan Timbulan Sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan Sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
15.Pendauran Ulang Sampah adalah upaya memanfaatkan Sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
16.Pemanfaatan Kembali Sampah adalah upaya untuk mengguna ulang Sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
17.Penanganan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
18.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis.
19.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3r (reduce, reuse, recycle) meliputi pula kegiatan penyapuan jalan, trotoar dan fasilitas publik.
20.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3r (reduce, reuse, recycle) menuju tempat pengolahan Sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir sampah dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
21.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah.
22.Pemrosesan Akhir Sampah adalah kegiatan mengembalikan Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
23.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
24.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
25.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah organik.
26.Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce,reuse,recycle) sebagaimana sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, Badan Usaha dan/atau Pemerintah Daerah.
27.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
28.Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dn Beracun yang selanjutnya di singkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara sampah yang mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan Penimbunan Akhir Limbah B3 yang berizin.
29.Wadah adalah tempat menampung Sampah sementara baik secara individual atau komunal ditempat sumber Sampah dengan mempertimbangkan jenis-jenis Sampah.
30.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan Wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
31.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
32.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL- UPL adalah rangkaian proses Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
33.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggub jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.