(1)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(2)Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
(3)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(4)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(5)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
(6)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
(7)Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 huruf b diancam dengan pidana sesuai ketentuan Perundang-undangan, Pasal 18 huruf a, huruf c dan huruf d diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
(8)Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
(9)Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
(10)Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3), diancam dengan pidana sesuai ketentuan Perundang-undangan dan Pasal 21 ayat (1) ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(11)Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 22 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
(12)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diancam dengan pidana sesuai ketentuan Perundang-undangan
(13)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (5) dan ayat (6) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
(14)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(15)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 26 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(16)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a dan huruf b diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan
(17)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 27 huruf c diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
(18)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(19)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 31 dan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(20)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 32 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(21)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 33 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
(22)Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 39 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).