1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu;
3.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu;
4.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan kebudayaan;
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara;
6.Wisata halal adalah kegiatan kunjungan wisata dengan destinasi dan industri pariwisata yang menyiapkan fasilitas produk, pelayanan dan pengelolaan pariwisata yang memenuhi standar syari’ah;
7.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata;
8.Wisatawan nusantara atau wisatawan domestik adalah wisatawan yang berasal dari dalam negeri;
9.Wisatawan mancanegara adalah wisatawan yang berasal dari luar negeri;
10.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah;
11.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha;
12.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki;
13.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Rokan Hulu yang selanjutnya disingkat RIPPAR Kabupaten Rokan Hulu adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Rokan Hulu untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2035;
14.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan;
15.Destinasi Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPK adalah Destinasi Pariwisata yang berskala kabupaten;
16.Kawasan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KPD adalah kawasan yang memiliki daya tarik wisata yang berkualitas atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata.
17.Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan;
18.Perwilayahan Pembangunan DPK adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPK, dan KSPK;
19.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan;
20.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata;
21.Moda Transportasi adalah istilah untuk menyatakan alat angkut yang digunakan untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain;
22.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya;
23.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian;
24.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata;
25.Tourism Information Center yang selanjutnya disingkat dengan TIC adalah fasilitas yang menyediakan informasi khusus tentang kawasan lokal, daya tarik wisata, festival, dan pelayanan;
26.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan;
27.Pemasaran Pariwisata atau Promosi Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya;
28.Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata;
29.Ceruk Pasar adalah segmen pasar yang spesifik yang belum terlayani oleh pelaku bisnis berskala besar atau memiliki pangsa pasar tinggi;
30.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan;
31.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan;
32.Meeting, Incentive, Convention and Exhibition yang selanjutnya disingkat dengan MICE, yang artinya Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran adalah suatu jenis kegiatan pariwisata dimana suatu kelompok besar, biasanya direncanakan dengan matang, berangkat bersama untuk suatu tujuan tertentu;
33.Academician Businessman and Government yang selanjutnya disingkat dengan ABG, yang artinya Akademisi Pebisnis dan Pemerintah adalah kegiatan kolaborasi simbiosis mutualisme antara pelaku pariwisata yaitu dari Akademisi, Pebisnis, dan Pemerintah;
34.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan;
35.Himpunan Pramuwisata Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan HPI adalah organisasi profesi pramuwisata yang mempunyai jaringan di seluruh provinsi di Indonesia;
36.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
37.Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disingkat dengan UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
38.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan;
39.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah pengembangan kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan cipta individu bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.