1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu;
2.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati Rokan Hulu dan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
5.Camat adalah perangkat daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan.
6.Desa atau disebut Kepenghuluan atau Bathin adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau disebut Penghulu atau Bathin dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
10.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
11.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk memimpin dan menyelenggarakan urusan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
12.Panitia Pemilihan Kepala Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa;
13.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selanjutnya disebut KPPS adalah kelompok yang melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang dibentuk oleh panitia pemilihan Kepala Desa;
14.Bakal calon Kepala Desa adalah warga masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa kepada panitia pemilihan;
15.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
16.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
17.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
18.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
19.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
20.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
21.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
22.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan;
23.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara;
24.Hari adalah hari kerja. 25.Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
2.Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 4 diubah dan ditambah huruf d, sehingga berbunyi sebagai berikut :