DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2022

Nomor
3
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
120

Ringkasan

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dimaksudkan untuk mengatur pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dengan dukungan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memenuhi standar kelayakan. Tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah untuk: a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. c. Mewujudkan rumah yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, terjangkau, teratur, terencana, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. d. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang ekonomi, sosial dan budaya.

Isi peraturan

Teks120PDFHirarki

Memuat teks peraturan…