1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Rokan Hulu.
4.DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rokan Hulu
5.Dinas Lingkungan Hidup atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut dengan Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu.
6.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
7.Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon- pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada Tanah Negara maupun Tanah Hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.
8.lklim Mikro adalah kondisi lapisan atmosfir yang dekat dengan permukaan tanah atau sekitar tanaman seperti suhu, kelembaban, tekanan udara, keteduhan dan dinamika energy radiasi surya.
9.Nilai Estetika adalah suatu keadaan dimana setiap orang yang oleh karena kondisi atau sesuatu hal dapat merasakan kenyamanan atau menikmati keindahan, sehingga dapat menghilangkan rasa kejenuhan.
10.Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggulan atau kultivar baru.
11.Tanah Negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
12.Tanah Hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.
13.Wilayah Perkotaan adalah merupakan pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan Masyarakat perkotaan.
14.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang dituangkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
15.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
16.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah tingkat Kecamatan yang dilengkapi dengan peraturan zonasi yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
17.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
18.Masyarakat adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
19.Kompensasi adalah bantuan dari Pemerintah Daerah kepada pemilik Tanah Hak berupa bibit pohon, pupuk, sarana penunjang pemeliharaan Hutan Kota, dan tanah pengganti.
20.Pemegang Hak adalah orang perseorangan atau badan hukum yang diberikan kewenangan untuk mengelola lahan atas Tanah Hak.
21.Pemangku Lahan adalah badan hukum yang diberikan kewenangan untuk mengelola lahan atas Tanah Negara.
22.Badan Hukum adalah suatu Badan Hukum yang dapat mempunyai harta serta kewajiban seperti orang pribadi yang bertindak sebagai subjek hukum atau pendukung hak dan kewajiban.
23.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.