1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu.
4.Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.
5.SMP Negeri Berasrama Kabupaten Rokan Hulu adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahfidz Madani Pasir Pengaraian dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Istek (Islam Teknologi) Rambah.
6.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga adalah perangkat daerah Kabupaten Rokan Hulu yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana yangdilaksanakan secara formal untuk mewujudkan suasanabelajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secaraaktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilikikekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilanyang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
8.Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
9.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, istruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidiikan.
10.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
11.Standar mutu pendidikan adalah seperangkat tolok ukur kinerja sistem pendidikan.
12.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. 4
13.Kurikulum nasional adalah bahan belajar yang berorientasi kepada kepentingan dan berlaku secara nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
14.Kurikulum lokal adalah bahan belajar yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan belajar.
15.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangakan potensi didi melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
16.Program pengayaan belajar adalah pembelajaran tambahan untuk memperluas wawasan dan kemampuan bagi peserta didik yang telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan.
17.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah daerah.
18.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
19.Kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
20.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, hayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
21.Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
22.Buku teks pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketaqwaan, budi pekerti, dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi fisik dan kesehatan yang disusunberdasarkan standar nasional pendidikan.
23.Biaya operasional pendidikan adalah bagian dari dana penyelenggaraan pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai satandar nasional pendidikan dan standar karekteristik muatan lokal secara teratur dan berkelanjutan.
24.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan pentepan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
25.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan.