1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah pelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
4.Bupati adalah Bupati RokanHulu
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu;
6.Dinas adalah Perangkat Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7.Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SPNF SKB adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Rokan Hulu yang melakukan program percontohan dan pengembangan model pelaksanaan program PAUD DIKMAS.
8.Penilik adalah tenaga kependidikan yang melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD DIKMAS.
9.Pengawas adalah Pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk dan/atau di SK kan oleh Bupati dan/atau Kepala OPD terkait.
10.Anak Usia Dini adalah Anak yang berusia 0 (Nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
11.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
12.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstuktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan dasar pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
13.Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstuktur dan berjenjang.
14.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
15.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai 6 (Enam) tahun.
16.Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA/BA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
17.Kelompok bermain adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan Non Formal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 0 (nol) sampai 4 (empat) tahun yang berfungsi untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak agar kelak siap memasuki Pendidikan lebih lanjut.
18.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal sebagai wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain.
19.Pos PAUD adalah program layanan PAUD yang diintegrasikan dengan Posyandu, dan Bina Keluarga Balita (BKB).
20.Satuan PAUD sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat, seperti Pos PAUD, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Quran, Taman Pendidikan Anak Sholeh, Sekolah Minggu dan Bina Iman.
21.Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistimatis dan terintegrasi.
22.Pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
23.Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang mengabdikan dirinya dan/atau ditugaskan sesuai dengan kekhususannya dalam rangka menunjang penyelenggaraan pendidikan.
24.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
25.Kompetensi Pendidik adalah suatu kemampuan yang dimiliki pendidik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
26.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
27.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
28.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, dan badan hukum yang menyelenggarakan PAUD.
29.Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
30.Guru pendamping adalah guru yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang anak-anak kebutuhan khusus yang membantu atau bekerjasama dengan guru sekolah regular dalam menciptakan pembelajaran yang inklusi.
31.Pengasuh adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan pengasuhan dan bimbingan kepada anak-anak atau murid.
32.Bina Keluarga Balita adalah kegiatan khusus yang mengelola tentang pembinaan tumbuh kembang anak melalui pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur.