1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu
4.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu.
5.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selanjutnya disingkat PUPR Kabupaten Rokan Hulu.
6.Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura adalah Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Rokan Hulu.
7.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rokan Hulu.
8.Dinas Peternakan dan Perkebunan adalah Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu.
9.Pertanian dalam arti luas adalah terdiri dari tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
10.Petani adalah orang yang pencarian pokoknya bergerak didalam bidang pertanian dalam arti luas.
11.Ketahanan pangan adalah kondisi tersedianya pangan yang berasal dari produksi pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang mempunyai tugas untuk mengelola Teknis Bidang Irigasi/ Pengairan/Sumber Daya Air.
13.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pemerintah dan/atau Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten yang berwenang mengatur, mengendalikan dan mengawasi.
14.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
15.Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/ atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
16.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
17.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
18.Daerah tangkapan air (Catchment Area) adalah daerah yang mempunyai fungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alam.
19.Daerah Irigasi Kecil adalah Daerah Irigasi yang luas arealnya kurang dari 1000 Ha (seribu hektar).
20.Daerah Irigasi Sedang adalah Daerah Irigasi yang luas arealnya dari 1000 Ha (seribu hektar) sampai dengan 3000 Ha (tiga Ribu Hektar).
21.Daerah Irigasi Lintas adalah daerah irigasi yang secara geografis terletak di dua atau lebih wilayah administratif pemerintahan.
22.Daerah Irigasi Besar adalah Daerah Irigasi yang luas arealnya 3000 Ha (tiga ribu Hektar) ke atas.
23.Daerah irigasi lintas kabupaten adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta luasannya berada di lebih dari satu wilayah kabupaten, tetapi masih dalam satu wilayah Provinsi.
24.Daerah Irigasi Tidak Lintas adalah daerah irigasi yang secara geografis terletak pada Kabupaten Rokan Hulu.
25.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
26.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
27.Jaringan Irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
28.Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
29.Irigasi Desa adalah irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa.
30.Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan didalamnya.
31.Pengembangan Jaringan Irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan atau peningkatan jaringan irigasi.
32.Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
33.Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
34.Pengelolaan jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di Daerah Irigasi.
35.Operasi jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air pada jaringan irigasi yang meliputi penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya termasuk kegiatan membuka menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi.
36.Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya untuk menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna pelaksanaan operasi dan kelestariannya.
37.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
38.Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
39.Daerah Sempadan Irigasi adalah kawasan sepanjang kiri kanan saluran yang dibatasi oleh garis sempadan irigasi yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi jaringan irigasi.
40.Audit pengelolaan Irigasi adalah kegiatan pemeriksaan kinerja pengelolaan irigasi yang meliputi aspek organisasi, teknis dan keuangan sebagai bahan evaluasi manajemen asset irigasi.
41.Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian tanaman pangan dan perikanan.
42.Izin pengambilan air irigasi adalah izin yang diberikan pejabatyang berwenang kepada pemegang hak guna air irigasi.
43.Irigasi pompa adalah irigasi yang sumber airnya berasal dari air permukaan yang dinaikkan dengan menggunakan pompa beserta kelengkapannya dan tenaga penggerak.
44.Komisi Irigasi kabupaten yang selanjutnya disebut Komisi Irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah Daerah, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada Daerah.
45.Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
46.Ruang Sempadan Jaringan irigasi adalah ruang di antara garis sempadan kanan dan garis sempadan kiri jaringan irigasi.
47.Sempadan jaringan irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas jaringan irigasi.
48.Garis batas jaringan irigasi adalah tepi luar kaki tanggul untuk saluran bertanggul, atau titik potong lereng tebing dengan garis galian untuk saluran galian, atau tepi luar saluran gendong untuk saluran tidak bertanggul.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :