Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 31 Desember 2024 BUPATI ROKAN HULU, ttd S U K I M A N Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 31 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU, ttd MUHAMMAD ZAKI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2024 NOMOR : 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU PROVINSI RIAU : 4.77.A/2024 Dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita- cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 tahun mendatang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025-2045 merupakan penjabaran dari misi, visi, arah kebijakan daerah dan sasaran pokok daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Provinsi dan memperhatikan RPJP Nasional. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025-2045 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025-2045, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada setiap tahun. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di Rokan Hulu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025-2045. II. PASAL DEMI PASAL