Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 1 Desember 2025 BUPATI ROKAN HULU, ttd A N T O N Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 1 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU, ttd MUHAMMAD ZAKI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2025 NOMOR: 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU PROVINSI RIAU: 4.71.A./2025 Moe 7 KEPALA BAGIAN HUKUM, / \ia Vy f. \ avis H. ERINALGN, SH, MH Kos Pembina (Via “SIM. 19840916 201001 1 008 ir PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita- cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 tahun mendatang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada setiap tahun anggaran. Selain itu juga dijadikan acuanbagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di Rokan Hulu. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL