Kabupaten Rote Ndao Nomor 085), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah w Kabupaten Rote Ndao Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2009 Nomor 0 1 3 Seri D Nomor 0 1 1 , Tambahan Lembaran Daerah � Pasal II... l Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan g Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah T Kabupaten Rote Ndao. Ditetapkan di Ba'a, Pada tanggal 3 1 Desember 2022 IS DAERAH KABUPATEN ROTE NDA0, Diundangkan di Ba'a Pada tanggal 3 1 Desember 2022 22s. « {st.\ �u. \!rwr ' ·NS 'HEOS SELLY W L MBARAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN 2022 NOMOR 005 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAOPROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR: 02/2023. PENJELASAN... Ill - PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO I. UMUM Penataan kelembagaan perangkat daerah dilaksanakan dalarn rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah yang didasarkan pada asas efektivitas, efisiensi, rasional, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalamn rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fu.ngsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan , maka perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao perlu dilakukan penataan yaitu perubahan nomenklatur perangkat daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, serta Penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi 1 (satu) perangkat daerah yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A. Penataan tersebut dimaksudkan agar Perangkat Daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. w Sehubungan dengan hal diatas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016\, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupatenl Rote Nda0. II. PASAL ... II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas tJ "' TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR 00$