BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAHTENTANGPEMILIHAN KEPALADESA.Menetapkan MEMUTUSKAN : DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENSABU RAIJUA dan BUPATI SABU RAIJUA Dengan Persetujuan Bersama
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); . ,,
8.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
9.Camat adalah perangkat daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan.
10.Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11.Badan permusyawaratan desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa.
12.Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan.
13.Penjabat Kepala Desa adalah seorang PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa.
15.Panitia Pemilihan Kabupaten selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
16.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
17.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
18.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
19.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih danjumlah pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
20.Baka! calon kepala desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan penjaringan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.
21.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
22.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
23.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
24.Pelaksana kampanye adalah calon kepala desa atau tim sukses calon kepala desa yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kampanye calon kepala desa.
25.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara. ~6. Harl adalah hari kerja.