menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sahu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 52 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sahu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4936);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5495); Ir Mengingat u Menimhang BUPATI SABU RAIJUA PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA NOMOR: 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENSABU RAIJUA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA. If' MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENSABU RAIJUA dan BUPATI SABU RAIJUA Dengan Persetujuan Bersama Peraturan Daerah Kabupaten Sahu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sahu Raijua Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sahu Raijua Nomor 3). 8.
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); Menetapkan