Cukup jelas. P al 3 Cuku p jelas. lb II. PASALDEMI PASAL. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah, maka Pemerintah Daerah harus senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah. Hal tersebut juga merupakan konsekuensi logis dari bertambahnya urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah, sedangkan di sisi lain perimbangan keuangan dari Pemerintah jumlahnya relatif belum memadai. V Sebagai salah satu pemegang saham pada PT Bank NIT, maka upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah melalui penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank NTT. Hal ini tentu akan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sabu Raijua. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank NTT, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. U Berdasarkan uraian di atas, maka dalam Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Sahu Raijua akan melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank NTT sebesar Rp 5.000.000.000,00 (Hrna miliar rupiah). Untuk itu, maka Pemerintah Kabupaten Sahu Raijua membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Pada PT Bank NTT. I. UMUM. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA NOMOR: 4 TAHUN2019 TENTANG PENYERTAANMODALPEMERINTAHKABUPATENSABU RAIJUA PADAPT BANKNTT TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA NOMOR : 4.1!