menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sambas; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor I Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 352) sebagai Undang-Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1959 Nomor 72, Tambahan l,embaran Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a19);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2AO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor a735);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50591;
6.Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a1;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679|;
8.Peraturan Pemerintah Neimor 41 Tahun 2AA7 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7all;
9.Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1a3); l0.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Al+ Nomor 32); ll.Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; l2.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2AL4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2CIL4 - 2034 {Lembaran Daerah Frovinsi Kalimantan Barat Tahun 2Ot4 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8); l3.Peraturan Daerah Kabupaten sambas Nomor B Tahun 2AO2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas (l,embaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2OO2 Nomor 32); l4.Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2OLA tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2005- 2025 {Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2010 Nomor 2); l5.Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 ); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS dan Menetapkan BUPATI SAMBAS MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG KEBUN RAYA SAMBAS. PENYELENGGARAAN