Pengaturan mengenai pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perliebunan melalui jalan umum dan jalan khusus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagl usaha pertambangan dan usaha perkebunan di daerah untuk melaksanakan dan mengembangkan usahanya dengan memperhatikan dan menjaga kondisi jalan umum dan jalan khusus. Pengaturan pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan melalui jalan umum bertujuan untuk:
a.mewujudkan keamanan, kenyamanan ketertiban, da.rr keselamatan pengguna jalan;
b.mengantisipasi penurunan fisik kerusakan ruas jalan umum melalui pengendalian dan pembatasan lalu lintas pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan yang melewati ruas jalan umum, dengan mempertimbangkan kemampuan struktur dan kapasitas;
c.mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdayaguna dan berhasilggna untuk mendukung penyelenggaraan sistem transportasi yang tertib dan terpadu;
d.mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan;
e.mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan bagt masyarakat pengguna jalan; {2}
f.memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannYa;
g.terwujudnya terlib dan keterpaduan penyelenggafaan jalan; dan
h.tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan' keterliban, lielancaran, ekonomis, keterpaduan dan ramah lingkungan'