Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan asas "keadilan adalah bahwa dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan hak dan kewajiban. Hurufb Yang dimaksud dengan asas "transparansi adalah bahwa penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan bersifat terbuka, di mana publik dapat mengakses informasi tentang program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan Huruf c Yang dimaksud dengan asas "partisipasi" adalah dalam setiap penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan harus melibatkan seluruh komponen masyarakat. Hurufd Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah dalam setiap penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf e Yang dimaksud dengan asas "pemberdayaan adalah dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan harus dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kemandirian. Huruff Yang dimaksud dengan asas "berkelanjutan adalah dalam menyelenggarakan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga tercapai kemandirian. Huruf g Yang dimaksud dengan asas "nondikriminatif adalah penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan tidak ada pembedaan atas dasar usia, jenis kelamin, ras, suku, agama dan antar golongan untuk menikmati program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Hurufh Yang dimaksud dengan asas "keterpaduan adalah penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan harus mengintegrasikan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinir dan sinergis. Huruf i Yang dimaksud dengan asas "profesionalisme" adalah dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan harus dilandasi komitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar. Huruf j Yang dimaksud dengan asas "bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme" adalah dalam penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan harus bebas dari persekongkolan, upaya korupsi dan hubungan kedekatan personal.