menetapkan Peraturan Daerah Kabu paten Sambas tentang Gelar Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat (f di alimantan (Lembaran Negara Re'pub4ik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tam ba.ha embaran Negara Nomor 3521, sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 18.20]; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tenda Jasa dan Tenda Kehormatan (Lembaran Negara iepublik Indonesia Taun 2009 Noror 94, Tambahan Lembaran Negara Normor 50231,5.5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perbentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201J Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 523-4 Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Peerintahan Daera.h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 204 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pererintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Dan Pemerintah Daera.h Kabu paten/ota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Noor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) feraturam Penerintah epublik Indonesia iomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Tahun 2009 tentang Oelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negafa Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Taurbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115, peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Noor Tahun 2014 Pembentukan Produk Hukum Daera.h, Peraturan Daera.h Kabupaten Sambas Nomor Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sambas (Lembaran Daera.h Ka bu paten Sambas Tahu 2008 Nomor 2 Peraturan Daera.h kKabupaten Sambas Nomor Tahun 2008 tentang Pembentuka, Susunan Organisasi dan Tata erja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas (Lembaran Daerah Kabu paten Sambas Tahun 2008 Noor 9 Republik tentang Dengan Persetujuan Bersaura DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS dan BUPATI SAMBAS MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG GELAR DAERAH.