1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenan.gan Kabupaten Sambas.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Sambas.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.Hak Anak adalah bagian dani hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
6.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak dan perlindungan khusus anak.
7.Kebijakan. KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten Layak Anak.
8.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya Kabupaten Layak Anak.
9.Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator Kabupaten Layak Anak.
10.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota yang mengoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
11.Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan kabupaten layak anak.
12.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak dimana anggotanya merupakan perwaldlan dan kelompok anak atau kelompok kegiatan anak atau perseorangan, dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan., dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.
13.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tin, atau ayah dan/atau ibu angkat.
14.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
15.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dani suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau kelurga sederhana dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
16.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
17.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
18.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dani kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
19.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
20.Rumah Ibadah Ramah Anak adalah ruang ibadah publik untuk beribadah dan dikembangkan sebagai salah satu alternatif tempat anak-anak berkumpul untuk melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dengan dukungan orang tua dan lingkungannya.
21.Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif yang dibangun, dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan.
22.Kecamatan Layak Anak adalah sistem pembangunan kecamatan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kecamatan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak- hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
23.Desa Layak Anak adalah sistem pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.