Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sambas. Ditetapkan di Sambas pada tanggal 14 Januari 2025 BUPATI SAMBAS, ttd SATONO Diundangkan di Sambas pada tanggal 14 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMBAS, ttd FERY MADAGASKAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT : 1/2025 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ERWANTO, SH NIP. 19780506 200502 1 004 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dijelaskan bahwa sebagai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Pemerintah Daerah harus menyusun dokumen RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan 20 (dua puluh) tahun. RPJPD adalah dokumen perencanaan bersifat makro yang memuat kondisi umum daerah, prediksi ke depan, visi dan misi, serta arah kebijakan dan pentahapan pembangunan jangka panjang daerah. Penyusunan RPJPD Kabupaten Sambas merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Kabupaten Sambas, dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan yang mencakup kurun waktu mulai tahun 2025 hingga tahun 2045 dengan melakukan sinkronisasi terhadap RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Kalimantan Barat. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Kabupaten Sambas Tahun 2025-2045 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas Tahun 2025-2045 akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada setiap kurun waktu 5 (lima) tahun anggaran. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Sambas. II. PASAL DEMI PASAL