menetapkan Peraturan Oacrah tcntang Perubahan Atas Peraturan Oacrah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Oasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Oarurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembcntukan Daerah Tingkat U di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Neposisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahuo 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); DENOANRAHMATTUHANVANG MAHA ESA, BUPATI SAMBAS, BUPATI SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT PERATURANOAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANO PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANO POKOK-POKOKPENOELOLAAN KEUANOANDAERAH •
12.Undang·Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5495);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 I 4 Nomor 244, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 teruang Pcrubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.Pcraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ten tang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwaldla.n Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali ierakhir dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 21 Tabun 2007 tentang Perubahan Ketiga alas Peraturan Pemerintab Nomor 24 Tahun 2004 tenrang ten tang Republik Lembaran
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 I);
6.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor S, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor IS Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang ststem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 teniang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Neg.ua Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Ta.mbahan Lemba.ran Negara Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tenrang Pajak Dae rah da.n Retribusi Oaerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I ientang Pembcntukan Peraturan Perundangan·Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwaldlan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 NomoT 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang PcTubaban atas diubah Peraturan Pcmerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17 I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomoT 5340);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 centang Dana Pcrimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NomoT4575);
17.Pera tu ran Pcmerintah Nomor 56 Tahun 2005 ten tang Si stem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tencang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tenrang Sistem lnformas, Keuangan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155):
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik tndonesia Nomor 4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.Peraturan Pcmerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcmbinaan dan Pcngawasan Penyelenggaraan Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lostansi Pcmerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pcngelolaan Bantuan Bencana {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS dan BUPATI SAMBAS
23.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pcmcrintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Oaerah (Lembaran Negi,ra Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
25.Peraruran Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Oaerah (Lembaran Negi,.ra Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5272);
26.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pcdoman Pengelolaan Keua.ngan Dae rah sebagaimana telah diubah bcbcrapa. ka.li dan terakhir dengan Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 I tentang Perubahan Kedua atas Peraturnn Menter! Da.lam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoma.n Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
27.Peraruran Menteri Dalarn Negeri Nomor 55 Tahun 2008 centa.ng Tata Cara Pcnatausahaan dan Penyusuna.n taporan Penanggungjawaban Bcndahara Serta Penyampaiannya;
28.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 32 Tahun 20 I 1 tcntang Pcdoman Pembcrian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumbcr Dari Anggaran Pendapatan da.n Belanja Daerah Daerah (Berita Neglll'8 Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pembcrian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541 );
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemcrintah Berbaais Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4); Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4) diubah sebagai berikut :