1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sambas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sambas.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD, adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
6.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
7.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, bak sintesis maupun semisintensis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
8.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
9.Zat Adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif.
10.Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
11.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya, tanpa hak atau melawan hukum.
12.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
13.Pencegahan adalan semua upaya yang dilakukan untuk menghindari masyrakat dari Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya.
14.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna/pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya, melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
15.Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya adalah setiap kegiatan atau serangkaiaan kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
16.Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya, baik secara fisik maupun psikis.
17.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain.
18.Advokasi adalah pemberian bantuan dan perlindungan hukum.
19.Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
20.Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dapat kembali melaksnakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
21.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
22.Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang belum cukup umur.
23.Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja baik dilembaga Pemerintah maupun Swasta yang memliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman praktek pekerja sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
24.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada semua jenjang dan jenis Pendidikan yang ada diseluruh wilayah Daerah.
25.Rumah kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut tempat Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan diseluruh Wilayah Daerah.
26.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan perentara tertentu yang bersifat sosial diseluruh Wilayah Daerah.
27.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gedung, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelengaraan perusahaan diseluruh Wilayah Daerah.
28.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran untuk diseluruh Wilayah di Daerah.
29.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/ operasionalnya berada dalam Wilayah Daerah.
30.Media massa adalah media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa seperti media massa cetak, media massa elektronik dan media sosial.