menetapkan Peraturan Daerab tentang Peneegahan dan Penanggulangan Bahll)'a Kebakaran; DENOAN RAHMATTUHAN YANO MAHA ESA BUPATI SAMBAS, Mengingal Menimbang PE:NCEOAHAN DAN PENANOOULANOAN BAHAYA KEBAKARAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANO BUPATI SAMBAS PROVINS! KAUMANTAN BARAT diubab dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kebutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 4723);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembenwkan Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Bar'&t (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 101 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4751);
9.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 5059); l l. Undang-Undang Nomor I Tahun 2011 tentang Perurnahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambaban Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5188); l2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,Tambaban Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5252);
13.Undang·Undang Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negllra Republik Indonesia Nomor 5432);
14.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah deng;an Peratu ran Pemerintah Nomor 58 Tahun 20 IO tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang· Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 temang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembe.ranNegara Republlk Indonesia Nomor 4593);
18.Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KP'fS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Llngkungan;
19.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PF:r/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Oedung;
20.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertiflkat J..aik Fungsi Bangunan Oedung;
21.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung;
22.Pcraturan Menteri Pckerjaan Umum Nomor 24/Pfrr/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Oedung;
23.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana lnduk Sistem Proteksi Kcbakaran;
24.Peraturan Menteri Pckcrjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Llngkungan;
25.Peraturan Menteri Pckerjaan Umum Nomor 20/Pfrr/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajernen Proteksi Kebakaran di PerKabupatenan;
26.Pera tu ran Menteri Oalam Negeri Nomor 32 Tahun 20 IO tentang Pedoman Pemberian lzin Mendirikan Bangunan;
27.Peraturan Oaerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2006 Nomor 7); Pasal l Oalam Peraturan Daerah ini yang dimakaud dengan: I. Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintah Oaerah adalah Bupati scbagai unsur penyelenggara Pemerintahan Oaerah yang mcmimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewcnangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sambas.
4.Satuan Kerja Perangkat Oaerah yang sclanjutnya disingkat SKPD adalah Saluan Kerja Perangkat Oaerah di lingkungan pemerintab daerah yang mcmbidangi dan bcrtanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan kcbakaran serta bcncana lain.
5.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya discbut Kepala SKPO adalah pimpinan perangkat daerah yang membidangi Kebakaran dan bcrtanggung jawab dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lain.
6.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dcngan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia mclakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tcmpat tinggal. kegiatan keagamaan, kegiatan usaha.kegiatan sosial,budaya,maupun kcgiatan khusue,
7.Bangunan Pcrumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk ternpat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidal< tertata.
8.Kendaraan Bennotor Umum adalab moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
9.Kendaraan Bcrmotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus dipe.runtukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya.
10.Bahan Berbahaya adalab setiap zat/elcmen, ikatan atau campurannya bcrsifat mudah menyala/terhakar, korosif dan lain-lain karena MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANOGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN.