Yang dimaksud dengan prinsip transparansi, keadilan, efektif dan efisian, reponsibilitas dan akuntabilitas adalah sebagai berikut: - “prinsip transparansi” adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh PDAM Tirta Muare Ulakan, sehingga prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal balik antara Pemerintah, PDAM Tirta Muare Ulakan dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. - “prinsip keadilan” adalah penyelenggaraan perusahaan yang mengedepankan prinsip bahwa dalam kedudukan yang sama akan mendapatkan hak dan perlakuan yang sama dan berlaku baik secara internal maupun dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. - “prinsip efektif dan efisien” adalah prinsip penyelenggaraan perusahaan dengan mengedepankan efisiensi/penghematan keuangan dan mampu mencapai target yang ditetapkan secara optimal. - “prinsip responsibilitas” adalah prinsip yang mengedepankan penyelenggaraan perusahaan dan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. -“prinsip akuntabilitas” adalah prinsip yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan perusahaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.