(U Wajib retribusi ,vang ticiak meiaksanakan ker,vajibanrrl,a sebagaimana diinaksud daiam Pasal 43 a-yat (1) sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling larna 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang -vang tidak atau kurang dibayar,
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai krerlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinva, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Daerah Kabupaten Sambas. Ditetapkan di Sambas pada tanggai 2 April 2Al8 BUPATI SAMBAS, TTD ATBAH ROMIN SUHAILI Diundangkan di Sambas pada tanggal 2 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMBAS, TTD URAY TA.IUDIN LEMBARAN DABRAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2O1B NOMOR 2 Salinan Dengan Aslinya KEPALA B IAN HUKUM, ,) Pembina Tk. I (IV/b) NrP. 19680612 1997lO 1 001 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : 2 /2018 PENJELASAN ATAS PtrRATURAN DAERAH I{ABUPATEN SAMBAS NOMOR 2 TAHUN 2OI8 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 1 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU I. UNTUM Dalam pen-l,elenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia tiap-tiap daerah diberi keu.enangan dalam membentuk produk hukum daerah, mempun_vai hak dan ke,u'najiban mengatur dan menglrrus senriiri urusan pemerintahannl,a untuk meningkatkan efisiensi dan etektivitas penyelenggaraarl pemertntahan dan peiay'anan kepada mas}rarakat. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dalam pembentukan produk hukum daerah harus tetap selaras dengan peraturan perundang- undangan sebagai upaya memberikan dasar hukum yang kuat dan efektif kepad"a masyarakat. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nonior 11 Tahun 2Al1 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dirasakan masih terdapat kekurangan dan menvisakan beberapa kendala dalarn pelaksanaann]'a sehingga perlu disempurnakan. Penyempurnaan tersebut antara lain menambah pengatllran tentang pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas" Pasal Ii Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 41 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 2 TAHUN 2O1B TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 1 1 TAHUN 201 1 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TtrRTENTU
a.Izin Trayek Angkutan Darat terdiri dari : 1)Izin Trayek Tetap dan Teratnr 2l lzin Trayek Angkutan Insidentil b.Izin Trayek Angkutan Sungai dan Danau l) Izrn Trayek Dengan Aslinya IAN HUKUM, Pembina Tk. I (IV/b) NrP. 1968051,2 t99710 1 001 BUPATI SAMBAS. TTD ATBAH ROMIN SUHAILI Mobil Penumpang Mini Bus Mikro Bus Bus '1 s/d 8 orang 9 s/d 12 orang 13 s/d 15 orang 17 sld 25 orang 60.000,- 80.000,- 100.000,- 150.000, Mobil Penumpang Mini Bus Mikro Bus Bus 1 s/d 8 orang 9 s/d 12 orang 13 s/d 16 orang 17 sld 25 orang atau Lebih dari 26 orans 16.000,- 24.OOO,- 32.000,- 50.000,- 70.000.- Mobil Penumpang Mini Bus Mikro Br-rs 1 s/d 8 orang 9 s/d 12 orang 13 s/d 16 orang 30.000,- 40.000,- 50.000,- 5 sampai 7 GT 3 sampai 5 GT 1 sampai 3 GT 100.000,- 50.000,- 30.000,- KAPASITAS TEMPAT DUDUK TARIF (Rp) 3) Salinan KEPALA I JENIS ANGKUTAN KAPASITAS TEMPAT DUDUK Kartu Pengawasan JENIS ANGKUTAN KAPASITAS TEMPAT DUDUK Kapasitas Alat Anekutan (GT) TARIF (Rp) LAMPIRAN iI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH SAMBAS NOMOR 11 TAHUN 2OII T'ENTANG PERIZINAN TERTENTU KABUPATEN RETRIBUSI No i Usaha Pembudidayaan Ikan - Di Kolam - Di Tamkrak - Ikan llias - Pembenihan uCang / bandeng - Pembenihan ikan Dalam Keramba jaring apung di perairan umum Di Laut Non Ikan
a.Darat (kodok, kura-kura, cacing)
b.Laut (rumput laut, kerang, kepitine'l hektar hektar hektar hektar hektar m2 1P m2 m2 25.000,00 50.04o,00 150.000,00 100.000,00 25.000,00 25,00 25,00 500,00 500,00 Tarif retribusi yang tidak dikenakan untuk luas lahan di bawah 0,5 hektar Tarif retribusi yang tidak dikenakan untuk luas lahan di bau,ah 5"000 M2 BUPATI SAMBAS, TTD ATBAH ROMIN SUHAILI Salinan i Dengan Aslinya KEPALA GIAN HUKUM, Pembin r (rvlb) NrP. 19680672 1997 10 1 001 Jenis Usaha Satuan Tarif (Rp) Keterangan