1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sambas.
3.Bupati adalah Bupati Sambas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas yang menangani bidang pertanian.
6.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
7.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
8.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
9.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
10.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
11.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
12.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
13.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dani tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
14.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara man din dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
15.Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
16.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dani sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
17.Intensifikasi lahan pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
18.Eksentensifikasi lahan pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan yang belum diusahakan.
19.Diversifikasi pertanian adalah usaha penganekaragaman usahatani (diversifikasi horizontal) dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran (diversifikasi vertikal).
20.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
21.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan. Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
22.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
23.Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
24.Lahan marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah clan tanarnan seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir.
25.Rencana Tata Ruang Wilayah adalah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sambas.
26.Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pusat yang menyelenggarakan system informasi serta administrasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelenjutan pada lembaga pemerintah yang berwenang dibidang pertanahan.
27.Bank bagi petani adalah badan usaha yang sekurang-kurangnya berbentuk lembaga keuangan mikro dengan sumber pembiayaan yang diprioritaskan berupa dana pemerintah dan pemerintah daerah sebagai stimulant dan tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta dana masyarakat dalam rangka meningka.tkan pennodalan bank untuk kesejahteraan petani.
28.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang Kabupaten Sambas untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
29.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan jangka menengah Kabupaten Sambas untuk periode 5 (lima) tahun.
30.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Kabupaten Sambas untuk periode 1 (satu) tahun.