DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Pasal 1 menetapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang wajib memuat: Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan . Pasal 2 menetapkan ringkasan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2023, dengan realisasi Pendapatan sebesar Rp1.867.559.599.104,08, realisasi Belanja sebesar Rp1.888.255.229.041,90, sehingga terjadi Surplus/Defisit sebesar Rp(20.695.629.937,82), dan Pembiayaan Netto sebesar Rp39.010.583.425,99. Pasal 3 merinci selisih anggaran setelah perubahan dengan realisasi Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit, dan Pembiayaan.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…