1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintarr Daerah adalah Pemerintah Kabupaten sambas.
3.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Sambas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Sibagai Unslr Penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman (reat estatel, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, apartemen, hotel dan asrama.
6.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD, adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air Iimbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
7.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan afu limbah domestik.
8.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang ditakukan d"rrgro mengalirkan air limbah domestik dari sumber seca-ra kolektif ke SuU- sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebeum dibuang ke badan air permukaan.
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarala pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
10.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instaiasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat. ll.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfilngsi untuk mengolah air limbah domestik.
12.Efluen adalah air hasil olahan yang keluar dari outlet IPALD.
13.Sosialiasi, Advokasi, Kampanye, Edukasi dan Promosi yang selanjutnya disingkat SAKEP adalah kegiatan sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi dan promosi untuk pelaksanaan SPALD.
14.Sistem penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program pemerintah daerah.
15.Sistem penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lupur tinja atas permintaan pelanggan.
16.Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemaran y€Lng ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
17.Perencanaar adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakuakan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan sapek fisik dan aspek non fisik.
18.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarErna fisik yang digunakan dalam pengeloiaan air limbah domestik.
19.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
20.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak pembangurLarl, dan operasi pengelolaan air limbahtaha perencanaan, domestik.
21.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunar:r, operasi, pemeliharaar da:r pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan erbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
22.Orang adalah seorang dan atau badan hukum. 23.Badat adalah sekumpulan orang dan/atau pemodal yang merupakan kesatuan, baik yarg melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), badan usa-ha milik daerah (BUMD), badan layanan umum daerah (BLUD) dengan narna dan dalam bentuk apa puf,, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dal bentuk badan lainnya.
24.Operutor air limbah domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasa-rana air limbah domestik SPALD-T yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, badan laya:ean umum daerah (BLUD), badan milik swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaare air limbah domestik.