1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sambas
4.Bupati adalah Bupati Sambas.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah.
7.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari Kas Daerah.
8.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Kabupaten Sambas yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
9.Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
10.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
11.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
12.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Kabupaten Sambas yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
14.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
15.Pinjaman daerah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
16.Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Kabupaten Sambas . dan/atau kewajiban Pemerintah Kabupaten Sambas yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
17.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Kabupaten Sambas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Sambas Lainnya, Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sambas lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
18.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
19.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
20.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Kabupaten Sambas dan/atau hak Pemerintah Kabupaten Sambas yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.