menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah Kabupaten Sambas; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1gS9 Nomor T2,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820); Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nornor 47, Tarnbahan I-enobaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah {kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang,Undang Nomor 2J Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 l{omor SB, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s679|; 2. 3. 4.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2A17 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ALT Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6057); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAK1LAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS dan BUPATI SAMBAS MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS.