peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini den[an penempatannya da]am Lembaran Daerah Kabupaten Sambas. DitetaPkan di Sambas pada tanggal 9 Mei 2Ot8 BUPATI SAMBAS, T"ID ATBAH ROMiN SUHAILI Diundangkan di Sambas pada tanggal 9 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMBAS, TTD URAY TAJUDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2OI8 NOMOR 4 Pembina Tk. I (IV/b) NrP. 196806t2 t997LO 1 001 NORBG PERATURAN DAERA}I KABUPATEN SAMBA-q, PROVINSI KALiMANTAN BARAT : 412Ol8 Salinan Ses Dengan Aslinya IAN HUKUM,KEPALA PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 201 8 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT I" UMUM Salah satu surnber dana bagi pembia-v-aan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Daerah adaiah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan Undang-Und,ang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, pendapatan AsLi Daerah (PAD) terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengeloiaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pend.apatan asli Daerah yang sah" Salah satu hasil pengelolaan kekal'aan -Daerah yang dipisahkan adalah penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah yang merupakan salah satu bentr-rk kegiatan/usaha pemerintah daerah guna meningkatkan kesejahteraan masvarakat. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (tsank Kalbar) merupakan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk perseroan terbatas .yang bertujuan untuk:
a.mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
b.mengelola dana Pemerintah Daerah; dan
c.mendorong pengembangan usaha terutama usaha mikro, kecil, danmenengah. Pada awal berdirinya, Bank Kalbar berbadan hukum Perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1963 yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun lgg2, selanjutnl,a status badan hukum tersebut diubah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 1999 menjadi Perseroan Terbatas. Adapun Bidang usaha Bank Kaltlar sebagai Bank Urnum adalah menghimpun dana simpanan nasabah, menyalurkan kredit dan pembiayaan, serta memberikan layanan jasa perbankan lainnya dengan menghadirkan Lreragam produk dan jasa baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip s5iariah. Dalam rangka memberikan dukungan pada Bank Kaibar, Pemerintah I)aerah periu memberikan tambahan m<ldal pada Bank Kalbar melair-ri penyertaan modal. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, men-v-ebutkan bahrn'a setiap penl,ertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan modal dan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Dengan demikian jumlah Tambahan setoran Modal pemerintah Daerah pada Bank Kalbar yang akan disertakan rnulai pada Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. iI. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL