1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sambas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
7.Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
9.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan usaha/ekonomi dan berdomisili di Kabupaten Sambas.
13.Masyarakat adalah individu, kelompok, asosiasi, lembaga pendidikan formal, nonformal, informal dan lembaga non pemerintahan lainnya.
14.Tim Independen adalah tim yang dibentuk secara insidentil pada saat dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan/atau evaluasi atas inisiatif Inovasi Daerah, yang keanggotannya terdiri dani unsur Perangkat Daerah terkait, perguruan tinggi, pakar dan/atau praktisi sesuai kebutuhan.
15.Diseminasi adalah suatu kegiatan penyebarluasan ide/ gagasan tentang inovasi yang ditujukan kepada masyarakat agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan alchirnya memanfaatkan informasi tersebut.