1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sambas.
3.Bupati adalah Bupati Sambas.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sambas.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
6.Denda Administratif adalah sanksi berupa sejumlah uang yang dibebankan kepada orang dan/atau badan sebagai akibat dani pelanggaran suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat administratif.
7.Biaya Paksaan Penegakan Perda adalah sanksi tambahan dalam bentuk pembebanan biaya kepada pelanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah diluar ketentuan yang diatur dalam ketentuan pidana.
8.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan yang serba teratur rapi dan indah bagi warga yang melihat dan merasakannya.
9.Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, nyaman dan teratur.
10.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dan gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum serta membantu upaya pertahanan negara.
11.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di desa dibentuk oleh kepala desa untuk melaksanakan Linmas.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan., Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha dan bentuk lainnya.
13.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok dan/atau penyelenggara kegiatan..
14.Pemilik adalah setiap orang/badan yang berdasarkan hukum memiliki kekayaan.
15.Pemakai adalah orang/badan yang menguasai dan/atau memanfaatkan sesuatu benda bergerak dan/atau tidak bergerak yang bukan atas nama pribadi atau badan.
16.Penghuni adalah setiap orang/badan pribadi atau badan yang memakai benda tidak bergerak baik atas nama pribadi atau atas nama badan.
17.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kabel.
18.Taman adalah bidang tanah merupakan bagian dan ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam jalur hijau yang dipergunakan clan diolah untuk pertamanan.
19.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya semua gedung perkantoran, tempat ibadah, sarana pendidikan, pusat perbelanjaan, pasar, taman, fasilitas olah raga dan lain-lain.
20.Fasilitas Umum yang selanjutnya disebut Fasum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, jalur kereta api, tempat pembuangan sampah dan lain sebagainya.
21.Fasilitas Sosial yang selanjutnya disebut Fasos adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman seperti puskesmas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam dan lain sebagainya.
22.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
23.Pant adalah alur alam atau buatan yang dialiri air dengan kapasitas tertentu.
24.Limbah adalah buangan yang dihasilkan dani suatu proses produksi baik industri maupun domestic (rumah tangga).
25.Tempat Pembuangan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah suatu tempat yang digunakan untuk menampung pembuangan sampah dari masyarakat untuk sementara waktu, yang kemudian sampah tersebut diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir.
26.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah sarana fisik untuk berlangsungnya kegiatan pemrosesan akhir sampah dan merupakan mata rantai terakhir dani pengolahan sampah perkotaan.
27.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.