( l) Pembangunan Akscsibilitas sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 8 huruf d diarahkan untuk mendorong perkembangan wilayah, menunjang pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, pclayanan sosial, serta kemudahan dalam pencapaian daya tank wisata Kabupaten Sambas.
(2)Pembangunan sisrem transportasi dilakukan secara terpadu sebagai bagian integral dari subsistem prasarana wilayah meliputi ; a.strategi pembangunan rransportasi darat; b.strategi pembangunan transportaai laut; dan c.strategi pembangunan transportaai udara.
(3)Pemerintah berkewajiban untuk mendorong dan melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Pemba.ngunan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tereantum datam Lampiran 11.4 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini,
a.penetapan lokasi bagi pusat pelayanan pariwisata yang telah terbenruk; dan
b.penetapan lokasi pembangunan fasilitas pcnunjang;
(2)Kebijakan program pcmbangunan amenitas, sebagaimana dima.ksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampi.ran U.3 dan merupakan bagian yang tida.k terpisahkan dari peraturan daerah ini. l3agja.n Ketujub Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan