DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013;

Isi peraturan

Menetapkan

menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. 2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPerpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan {Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagaiUndang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tatnbahanlembaran Negara Nomor 1820);
  2. 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 55S7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah {l"embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
  3. 4.Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3921 HKI 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat; Dengan Persetujuan Bersama D E YN/AN PE RWAKI I-Ai'] RAKYAT DA E R AH i/,A BU PATE N S Ah,f B A S dan BUPATI SAMBAS MEMUTUSKAN : MenCtAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PBNCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN RAKYAT.

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat {Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2A14 Nomor 2, TamLrahan LemLraran Daerah Kabupaten Sambas Ncsror 4) dicakxrt dan din3,-atakan tidak !-;erlaku.

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini ciengan peneiripatairil)a daiarrr Letirbaran Daerah Kabupaten Sambas. Ditetapkan di Sambas pada tanggal 16 Agustus 2417 BUPATI SAMBAS, TTD ATBAH ROMIN SUHAILI Diundangkan di Sambas pada tanggal i6 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMBAS, TTD URAY TAJUDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2417 NOhdOR 5 Salinan ai Dengan Aslinya KEPALA IAN HUKUM, NrP. i9680612 199710 1 001 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS, PROVINSI KALIMANTAN BARLT : SIZALT