1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas.
5.Bupati adalah Bupati Sambas.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas.
7.Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Daerah.
8.Camat adalah camat yang berada di dalam wilayah Daerah.
9.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
10.BAZNAS Provinsi adalah BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat.
11.BAZNAS Kabupaten adalah BAZNAS Kabupaten Sambas.
12.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
13.Lembaga Amil Zakat Daerah yang selanjutnya disingkat LAZ Daerah adalah LAZ yang dibentuk oleh Perwakilan LAZ berskala provinsi dan hanya berjumlah 1 (satu) di setiap kabupaten.
14.Perwakilan LAZ berskala provinsi adalah perwakilan LAZ yang dibentuk oleh LAZ berskala nasional dan hanya beijumlah 1 (satu) di setiap provinsi.
15.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten untuk membantu mengumpulkan zakat.
16.Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
17.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
18.Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
19.Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
20.Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
21.Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
22.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
23.Hak Amil adalah bagian tertentu dani zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai dengan syariat Islam.
24.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama.